Polda Metro Jaya kembali menambah daftar pengungkapan kasus narkoba di Jakarta Barat. Seorang pria berinisial RN, 64 tahun, ditangkap aparat di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu malam, setelah petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang diduga sudah siap diedarkan.
Lebih dari 1 Kilogram Sabu Diamankan
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1.058 gram sabu dari tangan RN. Jumlah tersebut bukan sekadar temuan kecil, melainkan indikasi kuat adanya peredaran yang sudah disiapkan untuk masuk ke pasar gelap di wilayah perkotaan. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga dipakai pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Diduga Terhubung ke Jaringan Peredaran
AKP Rumangga dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebut barang bukti itu diduga memang disiapkan untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Dari temuan tersebut, polisi menilai RN bukan hanya sekadar menyimpan barang, tetapi diduga menjadi salah satu mata rantai dalam distribusi narkoba. Penangkapan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana peredaran sabu masih bergerak melalui pola yang rapi dan sulit dipantau jika tidak segera ditindak.
RN Dibawa ke Polda Metro Jaya
Setelah diamankan, RN bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan informasi penangkapan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah ibu kota, yang terus menjadi perhatian aparat karena kerap menyasar kawasan padat penduduk dan aktivitas tinggi.





