Pengusutan kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Arfan menjelaskan bahwa pencurian kabel pengatur lampu lalu lintas perlu dilaporkan terlebih dahulu agar penanganannya dapat segera dilakukan. Tanpa adanya laporan, tindak pencurian tersebut sulit untuk diusut.
Beliau mencontohkan bahwa seperti halnya pencurian di dalam rumah atau kantor, tanpa laporan resmi polisi tidak dapat melakukan tindakan investigasi. Arfan menegaskan bahwa pihak kepolisian siap untuk melakukan pengusutan jika laporan polisi terkait kasus pencurian kabel lampu lalu lintas tersebut sudah dibuat. Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mulai mendata kerusakan yang terjadi akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Green Garden Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, mengungkapkan bahwa kerusakan ini akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian setelah data kerusakan dikumpulkan. Sebelumnya, situasi di lokasi terlihat tidak beraturan karena tak ada penjagaan dari kepolisian atau petugas terkait, sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas. Meskipun demikian, belum ada kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut selama lampu lalu lintas mati.





