Jaksa Bawa Saksi Kunci dan Rekaman Tabrak Lari Penjaringan

by -135 Views

Jakarta – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki babak baru dengan hadirnya saksi kunci, So Tjui, serta rekaman CCTV terkait kasus tabrak lari yang dilakukan oleh terdakwa Ivon Setia Anggara terhadap korban berusia 82 tahun di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. So Tjui, saksi kunci dalam persidangan itu, menyampaikan bahwa saat kejadian dia sedang berolahraga dan mendengar suara ledakan. Dia melihat sebuah mobil putih berhenti mendadak selama sekitar 20 detik sebelum melanjutkan perjalanan. So Tjui kemudian mendekati lokasi dan menemukan korban tergeletak di jalan dengan kepala terluka parah. Dia memberi tahu petugas keamanan komplek dan bersama-sama membantu korban menuju rumah sakit. Di sisi lain, Majelis Hakim juga menayangkan rekaman kejadian tabrak lari tersebut kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan. Terdakwa, Ivon Setia Anggara, mengakui bahwa dia sering merasa drop dan tidak mengingat saat menabrak korban. Korban sendiri mengalami cedera parah dan akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit. JPU mendakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menetapkan hukuman pidana bagi pelaku tabrak lari yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, kisah tragis ini terjadi di Perumahan Taman Grisenda, di mana korban, seorang pria berusia 82 tahun, rutin melakukan jalan pagi. Namun, takdir berkata lain saat mobil putih menabraknya dari belakang. Anak korban, Haposan, mengungkapkan bahwa mobil pelaku sempat berhenti sejenak sebelum melarikan diri, tanpa memberikan pertolongan kepada ayahnya yang terluka parah. Berkat kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil melacak dan menemukan mobil pelaku yang terparkir di dekat kawasan tersebut. Namun demikian, pelaku berusaha mengelak dan memberikan penjelasan yang rumit terkait insiden tragis tersebut. Haposan menegaskan bahwa tidak ada itikad baik dari pelaku sejak awal kejadian, yang menurutnya, menyebabkan kematian ayahnya tidak terelakkan.

Penanganan kasus tabrak lari ini juga menarik perhatian ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan terkait alasan terdakwa, seorang lansia yang baru melakukan operasi katarak, tetap mengemudi. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait kecepatan mobil saat insiden tersebut terjadi. Meski terdakwa mengakui kesalahan, namun tak bisa dipungkiri bahwa insiden ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa setiap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdakwa harus menghadapi konsekuensi tindakannya dan mempertanggungjawabkannya di muka hukum. Keadilan harus ditegakkan demi korban yang tidak bersalah dalam insiden tragis ini.

Source link