Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi intelijen di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional. Selain itu, BIN juga memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah terkait dengan pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman keamanan.
Tugas utama BIN yang diatur dalam Pasal 29 UU 17/2011 antara lain menyusun analisis dan rekomendasi kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran dan rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
BIN memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 30 dan 31 UU 17/2011, antara lain menyusun kebijakan nasional di bidang intelijen, meminta keterangan dari kementerian/lembaga, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, dan melakukan kegiatan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, serta penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam menjalankan fungsinya, BIN berhubungan langsung dengan Presiden dan produk intelijen yang dihasilkan menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. BIN juga menjaga kerahasiaan informasi dan memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan intelijen negara kepada Presiden.
Sebagai lembaga intelijen, BIN berkerja dengan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus. BIN juga menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen nasional dan internasional untuk memperkuat kapasitas dan efektivitas operasi intelijen. Melalui dasar hukum yang kuat, BIN memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.