Keluarga korban tabrak lari yang diinisial S (82), Haposan, masih merasa dikecewakan dengan status terdakwa Ivon Setia Anggara (65) yang masih berstatus sebagai tahanan kota. Meskipun sudah mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara agar terdakwa ditahan, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang diterima. Orang tua dari keluarga korban telah meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh terdakwa, namun Ivon belum sekali pun meminta maaf kepada keluarga korban. Keluarga korban pun merasa bahwa status tahanan kota untuk terdakwa terlalu berlebihan, terutama mengingat alasan sakit yang menyertainya.
Bukti-bukti jelas menunjukkan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat saat berbelanja di pasar, namun statusnya sebagai tahanan kota tetap dipertahankan. Keluarga korban dan penasihat hukumnya berharap agar terdakwa segera ditahan di rutan, sesuai dengan keadilan yang seharusnya diterapkan. Meskipun terdakwa Ivon Setia Anggara sempat ditahan oleh penyidik pada tanggal tertentu, namun status penahannya berubah menjadi tahanan kota setelah beberapa waktu.
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara juga menjelaskan perubahan status penahanan terdakwa selama periode tertentu. Meskipun status terdakwa sudah beberapa kali diperpanjang sebagai tahanan kota oleh Hakim PN Jakarta Utara, namun keluarga korban tetap mempertanyakan keputusan tersebut. Semoga penanganan perkara ini dapat diselesaikan dengan adil demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





