Pemilik Ruko Jakut Alami Teror Pasca Sidang di PTUN

by -145 Views

Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, merasa terancam setelah persidangan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (2/9). Kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko Subali mengungkapkan bahwa setelah sidang dengan agenda jawaban tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, warga mendapatkan teror. CCTV warga merekam dua orang yang mengenakan sweater abu-abu dan penutup kepala serta pakaian hitam-hitam menyiram pasir di depan ruko mereka dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Warga, termasuk PY dari Marinatama, merasa bingung dengan tujuan kedua orang tersebut. Dalam sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT, BPN Jakut menilai gugatan warga telah kedaluwarsa. Kuasa hukum Subali menilai jawaban tergugat sangat singkat. Gugatan warga terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 1997 kepada PT Wisma Benhil (WB), namun kemudian BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477 pada 2001. Pemilik ruko khawatir karena SHP diterbitkan namun Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dijanjikan oleh PT WB tidak kunjung diterbitkan. Selain itu, pemilik ruko dituntut membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang mencapai Rp300 juta per tahun oleh koperasi yang mengelola ruko tersebut.

Source link