Penangkapan Penjarah Rumah Uya Kuya: Kriminal Kemarin

by -200 Views

Kriminal Jakarta hari ini: mantan pegawai Kominfo divonis kasus judol, polisi tangkap penjarah rumah Uya Kuya

Hari ini, berita kriminal di kanal Metro ANTARA masih menarik perhatian pembaca dengan beberapa informasi menarik. Mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Soleh, telah divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tersebut setelah proses persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, dua personel Lokataru Foundation juga ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan penghasutan provokatif untuk anarki yang melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam demonstrasi di Jakarta. Direktur Utama Lokataru, Delpedro Marhaen, dan staf Lokataru, Mujafar, turut diperiksa terkait kasus tersebut.

Polda Metro Jaya juga telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu. Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa sejumlah peran tersangka dalam aksi kericuhan tersebut telah diidentifikasi dan ditangkap oleh pihak keamanan.

Sementara itu, polisi telah berhasil menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya. Kejadian ini terjadi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Di sisi lain, polisi juga berhasil menangkap seorang warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang diduga membakar halte Transjakarta di kawasan Senayan saat demonstrasi di pusat Jakarta. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, memberikan informasi terbaru terkait penangkapan warga tersebut.

Berita kriminal tersebut memberikan gambaran tentang kondisi keamanan di Jakarta belakangan ini. Tindakan tegas dari pihak berwajib diharapkan dapat menindaklanjuti kasus-kasus tersebut dengan seadil-adilnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link