Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyerukan kepada jaksa dan hakim agar menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang ditangkap. Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Saputra Hasibuan menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang ada, kedua karyawan tersebut seharusnya dibebaskan dari semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Kasus ini melibatkan Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang atas tuduhan perusakan hutan akibat pemasangan patok di area tambang nikel di Halmahera Timur. Seiring dengan hal ini, Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) meminta agar kriminalisasi yang terjadi di masyarakat bisa dihentikan untuk menciptakan reformasi di bidang hukum dan menjaga kebebasan manusia. Meskipun pihak kuasa hukum telah mengirim surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut perhatian khusus terhadap kasus ini, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan tanpa memberikan putusan bebas kepada kedua karyawan. Dengan demikian, isu kriminalisasi karyawan WKM ini masih berlanjut dan terus menjadi perhatian publik.
Hentikan Kasus Dugaan Kriminalisasi Karyawan WKM: Lemkapi





