Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Sabtu (30/8). Proses penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan data dari media sosial serta CCTV di rumah terkait. Hingga kini, belum ada penangkapan terhadap pelaku penjarahan, namun pengamanan di lokasi kejadian tetap dilakukan oleh petugas kepolisian. Pada saat kejadian, petugas polisi sudah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan, namun aksi penjarahan tetap terjadi karena kalah jumlah dengan massa yang melakukan penjarahan. Sebelumnya, ratusan orang melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni yang kemudian berujung pada aksi penjarahan setelah lemparan benda keras merusak kaca bangunan. Massa yang masuk ke dalam rumah tersebut melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik Ahmad Sahroni dan merusak mobil mewah miliknya. Aksi penjarahan ini juga menyebabkan kerugian finansial dan kehilangan dokumen penting bagi anggota DPR RI tersebut.
Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni





