Pada Selasa (26/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, seorang pria berinisial SB (25) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 446 gram sabu, 390 butir ekstasi, dan 387 vape yang diduga berisi sabu cair. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu Gang Sejahtera 4, Jalan Jelambar Utama IV, dan di sebuah indekos di Jalan Jelambar Selatan.
110 butir ekstasi dan dua unit telepon genggam ditemukan dalam penggeledahan di lokasi pertama, sementara dalam penggeledahan di indekos, polisi menemukan lima paket sabu seberat total 446 gram, 280 butir ekstasi tambahan, dan 387 cartridge yang diduga berisi cairan narkoba. Tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial Y dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 387 vape juga akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium guna memastikan kandungannya. Intinya, penangkapan pengedar narkoba ini merupakan upaya penegakan hukum dari pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat.





