Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus kendaraan taktis atau rantis yang menabrak hingga melindas pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka. Di tengah sorotan publik yang terus menguat, Polri berusaha menunjukkan bahwa perkara ini tidak diproses diam-diam, melainkan lewat pemeriksaan yang melibatkan lebih dari satu unsur agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Propam Sebut Pemeriksaan Tidak Berjalan Tertutup
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan penyelidikan kasus ini berlangsung cepat dan terbuka. Menurut dia, penanganan tidak hanya berada di tangan Propam Mabes Polri, tetapi juga melibatkan Korps Brimob. Keterlibatan Brimob menjadi penting karena pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut merupakan anggota satuan itu.
Abdul Karim menekankan, langkah ini diambil agar proses pemeriksaan lebih jelas, objektif, dan tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi. Ia juga menyebut koordinasi dilakukan bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai unsur eksternal. Dengan begitu, penanganan kasus rantis tabrak ojol diharapkan dapat diawasi dari berbagai sisi.
Tujuh Anggota Brimob Masih Diperiksa
Saat ini, tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya masih menjalani pemeriksaan terkait rangkaian peristiwa tersebut. Mereka berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Pemeriksaan terhadap para anggota itu menjadi salah satu titik penting dalam upaya mengurai duduk perkara insiden yang memicu kemarahan publik ini.
Peristiwa tersebut terjadi saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan. Insiden itu menyita perhatian luas setelah seorang pengemudi ojol dinyatakan meninggal dunia usai tertabrak dan dilindas rantis. Kasus ini pun langsung menjadi perhatian karena menyangkut tindakan aparat dalam situasi pengamanan aksi massa.
Polri Janji Tetap Bergerak dalam Koridor Hukum
Propam Polri memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Abdul Karim menegaskan pengusutan kasus ini tidak boleh keluar dari koridor hukum, dan setiap langkah pemeriksaan diarahkan untuk menjaga objektivitas. Dalam situasi seperti ini, transparansi bukan hanya soal pernyataan, tetapi juga soal bagaimana fakta diperiksa dan dibuka ke publik secara bertahap.
Dengan tekanan publik yang besar, Polri kini dituntut bukan sekadar menjelaskan, tetapi membuktikan bahwa proses penanganan memang berjalan sebagaimana dijanjikan. Melibatkan unsur internal dan eksternal menjadi ujian awal untuk melihat apakah kasus rantis tabrak ojol ini benar-benar ditangani secara terang atau justru menyisakan banyak tanda tanya.





