Penagih Utang: Apakah Boleh Tagih Ke Kantor? Panduan Lengkap

by -94 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi debt collector dalam menagih utang dengan mengizinkan mereka untuk melakukan penagihan di kantor nasabah. Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah proses penagihan terutama bagi konsumen yang sulit ditemui di rumah. Namun, tetap ada aturan yang harus diikuti oleh debt collector agar penagihan berjalan secara adil dan tidak merugikan konsumen.

Untuk dapat menagih di kantor, debt collector harus mendapatkan persetujuan tertulis dari konsumen. Selain itu, proses penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 hingga 20.00 dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional. Beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh debt collector termasuk larangan mengancam, menggunakan kekerasan, atau mempermalukan konsumen, serta larangan melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.

Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur proses penagihan utang oleh debt collector. Penyelenggara jasa keuangan pemilik utang tetap bertanggung jawab terhadap perilaku debt collector dalam menjalankan penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi ini disusun untuk menyeimbangkan kebutuhan penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan dan perlindungan hak konsumen. Penerapan syarat-syarat seperti persetujuan tertulis, pembatasan jam penagihan, serta sanksi hukum yang tegas bertujuan untuk mencegah praktik penagihan yang merugikan konsumen. Dengan demikian, proses penagihan dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan kedua belah pihak.

Source link