Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan. Surat pernyataan dari rumah sakit terkait kondisi kesehatan Silfester yang masih dirawat tidak diterima oleh hakim karena tidak memberikan penjelasan yang memadai. Hal ini menjadikan alasan ketidakhadiran pemohon tidak sah, serta menunjukkan kurangnya kesungguhan dalam mengajukan permohonan. PN Jaksel sebelumnya telah menjadwalkan sidang lanjutan PK Silfester Matutina setelah beberapa penundaan sebelumnya. Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Hakim PN Jaksel Memutar balik Permohonan PK Silfester Matutina





