Hakim Vonis Terdakwa Komdigi Darmawati 4 Tahun Penjara: Kasus Terbaru

by -86 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Darmawati dalam kasus judi daring (online/judol) Komdigi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Hakim Ketua Sulistyo menambahkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Terdakwa juga diperhitungkan dalam hal yang memberatkan dan meringankan, dimana meskipun tidak mendukung program pemerintah, Darmawati mengaku menyesali perbuatannya dan merupakan seorang ibu yang merawat tiga orang anak.

Dalam kasus yang melibatkan beberapa klaster, termasuk mantan pegawai Kementerian Kominfo, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Darmawati dengan hukuman 12 tahun penjara. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Kasus ini juga melibatkan peran suami Darmawati, Agus, dalam koordinasi agen penghubung untuk menjaga laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Dalam rentang waktu April hingga Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dari penjagaan laman perjudian dan menyampaikannya kepada istrinya secara langsung atau melalui transfer. Uang hasil dari praktik tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Keseluruhan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik judi daring yang melanggar hukum yang dilakukan oleh sejumlah individu terkait dengan Kementerian Komdigi.

Source link