Dosen Wanita Bongkar Chat Mesum Rektor UNM, Kasus Memanas di Lingkungan Kampus
Kasus dugaan pelecehan verbal di Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyita perhatian publik. Seorang dosen perempuan berinisial QD melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, dengan membawa sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang disebut bernada mesum dan diduga berisi ajakan ke hotel. Percakapan itu diklaim berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2024, dan kini menjadi bagian dari proses hukum yang mulai bergerak di Polda Sulawesi Selatan.
Laporan Masuk ke Polda Sulsel
Laporan QD telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan masuk ke tahap tindak lanjut awal. Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor akan dijadwalkan secepatnya. Sementara itu, jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor, yakni Rektor UNM, belum ditetapkan.
Dalam laporan tersebut, QD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab bukti percakapan WhatsApp turut dilampirkan. Kehadiran bukti digital ini membuat perkara tersebut tidak hanya menjadi isu etik di lingkungan kampus, tetapi juga masuk ke ranah pidana siber yang kini sedang ditangani aparat.
Langkah Balasan dari Pihak Rektor
Di tengah proses yang masih berjalan, pihak Rektor UNM melalui penasihat hukumnya juga mengambil langkah hukum balasan. Dosen QD dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Dengan demikian, perkara ini berkembang menjadi saling lapor dan memperlihatkan betapa tajamnya konflik yang kini mengiringi nama besar kampus tersebut.
Situasi ini membuat polemik di UNM semakin rumit. Di satu sisi, ada dugaan pelecehan verbal yang diungkap melalui percakapan digital. Di sisi lain, muncul tudingan pencemaran nama baik yang dilayangkan sebagai respons hukum. Hingga saat ini, aparat masih menempatkan perkara tersebut dalam tahap pemeriksaan awal tanpa penetapan sikap akhir.
Dibawa ke Jalur Etik Kementerian
Selain melalui jalur pidana, QD juga melaporkan dugaan pelanggaran etik aparatur sipil negara yang ditujukan kepada rektor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Langkah itu ditempuh agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa lewat mekanisme internal kementerian, terpisah dari proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Hingga kini, belum ada keputusan akhir dari pihak berwenang. Seluruh laporan dan bukti yang masuk masih akan didalami untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Kasus ini sekaligus menyorot kembali rapuhnya batas antara relasi kuasa, etika, dan tanggung jawab pejabat kampus di ruang akademik yang semestinya menjunjung martabat semua pihak.





