Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1,26 kg di Depok: Berita Terbaru

by -112 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (13/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, pelaku kedapatan membawa sabu seberat 1,26 kilogram. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan interogasi sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ini adalah salah satu upaya dalam menangkal kejahatan terkait narkoba di masyarakat. Kasus penangkapan ini adalah bukti dari kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Selalu waspada dan melaporkan informasi yang mencurigakan kepada pihak berwenang, adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika.

Source link