Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) di Penjaringan, dengan korban berinisial S (82) yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit. Keluarga korban, Haposan, menyatakan kelegaan atas keputusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa. Mereka berharap agar proses persidangan berjalan cepat untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang diharapkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rakhmat, menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat mengubah dakwaan yang ada. Korban, berusia 82 tahun, meninggal dunia setelah ditabrak oleh Ivon Setia Anggara saat sedang berolahraga pagi di Penjaringan. Mobil yang menabrak korban terlihat melarikan diri setelah kejadian, namun terdakwa berhasil diidentifikasi dan kasusnya ditangani oleh pihak berwenang. Haposan, anak korban, mengecam tindakan pelaku tabrak lari dan berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil. Kendati terdakwa mengajukan penangguhan penahanan atas alasan sakit, keluarga korban tetap menuntut keadilan atas kehilangan yang mereka alami. Semua pihak berharap agar pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Tabrak Lari Penjaringan





