Keluarga Korban Pertanyakan Penangguhan Penahanan Terdakwa

by -129 Views

Sidang perkara tabrak lari yang melibatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) menuai kecaman dari keluarga korban berinisial S (82) dan Haposan. Mereka mempertanyakan keputusan memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa yang diduga pura-pura sakit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut keluarga korban, terdakwa terlihat sehat dan berjalan normal saat diluar ruang sidang, namun pura-pura pincang saat berada di hadapan hakim. Mereka merasa heran mengapa terdakwa belum ditahan dan masih leluasa bergerak, mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut.

Jaksa mendakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meskipun data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Utara menunjukkan beberapa perubahan status penahanan terdakwa dari ditahan menjadi penahanan tahanan kota, keluarga korban tetap mempertanyakan keputusan tersebut.

Korban yang berusia 82 tahun tewas dalam kecelakaan tabrak lari yang terekam kamera pengintai. Mobil pelaku menabrak korban dan langsung kabur tanpa memberikan pertolongan. Dengan bukti rekaman dan saksi, petugas berhasil menemukan pelaku yang berusaha mengelak dengan alasan menabrak tiang. Keluarga korban menyayangkan sikap terdakwa yang tidak beritikad baik sejak kejadian itu terjadi.

Meskipun kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian, pelaku tabrak lari tidak ditahan dan bahkan memohon penangguhan penahanan karena alasan kesehatan. Keluarga korban menilai bahwa hukuman yang seharusnya diterima oleh pelaku harus seberat mungkin, mengingat kejadian tragis yang merenggut nyawa korban. Sidang lanjutan kasus tabrak lari ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Source link