Jakarta Selatan kembali menjadi titik penting dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama atau MDI Ventures pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini memperluas pemeriksaan saksi untuk menelusuri alur dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam rentang 2019 hingga 2023.
Empat Saksi Diperiksa dalam Sehari
Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa empat saksi pada hari yang sama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses pengelolaan dana investasi yang tengah menjadi sorotan publik.
Adapun saksi yang dimintai keterangan ialah Presiden Komisaris MDI Ventures berinisial MFR, Group Digital Strategi Telkom RANR, Direktur Utama TaniHub IAS, serta istri IAS berinisial DN. Kejaksaan menegaskan, daftar pemeriksaan tidak berhenti pada empat nama tersebut. Saksi lain akan dipanggil secara bertahap hingga pekan depan.
Jejaring Internal Perusahaan Ikut Disisir
Selain empat saksi itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat korporasi. Di antaranya Sekretaris Komite Investasi MDI, eksekutif senior MDI, serta eksekutif senior Telkom lainnya. Langkah ini memperlihatkan bahwa penyidik tengah menyusun ulang duduk perkara, mulai dari proses pengambilan keputusan investasi hingga dugaan penyalahgunaannya.
Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Upaya ini diarahkan untuk menelusuri jejak kerugian sekaligus kemungkinan adanya aliran hasil kejahatan.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, pada Senin (28/7), Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka sekaligus menahan mereka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT MDI dan BVI/BRI Ventures pada Tani Group Indonesia dan afiliasinya. Ketiganya adalah DSW selaku Direktur PT MDI, IAS yang merupakan mantan Direktur Utama PT TGI, serta ETPLT selaku mantan Direktur PT TGI.
Mereka diduga terlibat dalam investasi senilai 25 juta dolar AS yang dicairkan dalam periode 2019–2023. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kejaksaan, DSW diduga menyetujui investasi secara melawan hukum, sementara IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan pendanaan dari MDI dan BRI Ventures. Keduanya juga disebut memanfaatkan dana investasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus diperluas dan penelusuran aset yang berjalan bersamaan, penyidik kini tampak berupaya mengunci rangkaian perbuatan para pihak yang diduga terlibat sebelum perkara ini naik ke tahap pembuktian berikutnya.





