Sidoarjo — Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas sebuah grup Facebook bernama Cowok Manly Sidoarjo. Grup itu disebut memiliki ribuan akun anggota dan dipakai untuk menawarkan jasa tindakan asusila sesama jenis, sekaligus menyebarkan konten tidak senonoh di antara para pengguna.
Grup Daring yang Jadi Sasaran Penindakan
Kasus ini berawal dari temuan aktivitas mencurigakan di ruang digital yang tidak sekadar berisi percakapan antaranggota. Berdasarkan keterangan polisi, grup tersebut juga digunakan untuk menawarkan layanan serta bertukar konten asusila. Ketiga pria yang diamankan diduga aktif di dalam komunitas itu dan mengaku bergabung untuk mencari kenalan baru yang bersedia melakukan hubungan badan sesama jenis.
Selain penawaran jasa, polisi menyebut ada pula aktivitas pembuatan dan penyebaran video tidak senonoh kepada anggota grup. Jejak aktivitas itulah yang kemudian menjadi dasar aparat melakukan penindakan lebih lanjut.
Ancaman Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Penyidikan Belum Berhenti di Tiga Orang
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk memetakan peran masing-masing orang sekaligus mencegah pola serupa kembali tumbuh di ruang digital.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi aktivitas yang tidak senonoh di internet. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi dan memberi pemahaman kepada anak-anak agar tidak mudah terseret ke perilaku yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.





