Seorang perempuan berusia 49 tahun dengan inisial AM telah ditangkap oleh Kepolisian atas dugaan pencurian kalung emas berlian di Toko Diamond Jewelrey Mall Artha Gading (MAG) di Jalan Boulevard Artha Gading Selatan pada Jumat (26/7). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa penangkapan AM dilakukan di Apartemen Altiz Bintaro Pondok Aren Tangerang Selatan pada Jumat (1/2) setelah serangkaian penyelidikan. Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, tas, dan telepon seluler yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Keberhasilan penangkapan ini didasari oleh adanya laporan korban dengan inisial HER yang kehilangan kalung tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polsek Kelapa Gading. Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat aksi pidana tersebut. Pelaku datang ke toko seakan-akan ingin membeli barang, namun saat korban sedang merapikan barang, pelaku dengan cermat mencuri kalung emas dengan liontin berlian. Selanjutnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menemukan informasi tentang identitas pelaku, seorang perempuan yang tinggal di apartemen di Bintaro Pondok Aren.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut. Kiki Tanlim, Kanit Reskrim AKP, memimpin proses penyelidikan ini dengan seksama. Penangkapan ini adalah bukti dari kerja keras petugas kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah Kelapa Gading.





