Sidang Saksi Lanjutan Nikita Mirzani PN Jaksel 7 Agustus

by -103 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjutan dengan terdakwa Nikita Mirzani pada tanggal 7 Agustus mendatang. Keputusan ini diambil setelah JPU menjelaskan bahwa masih ada saksi lain yang harus diperiksa. Hakim Kairul Soleh berharap persiapan bisa maksimal bagi para saksi, terdakwa Nikita Mirzani, dan asistennya Ismail Marzuki. Nikita Mirzani menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh tiga saksi yaitu dr. Oky Pratama, Shella Saukia, dan General Manager PT SIG, Erbe Ernesto Arya. Sidang ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani terkait produk Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM. Dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya menyebut bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) sebesar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual, yang selanjutnya digunakan untuk membayar sisa kredit rumah. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Proses ini harus tetap diikuti sesuai prosedur yang berlaku tanpa melanggar aturan hukum yang ada.

Source link