Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan China 35kg

by -95 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 35 kilogram dari jaringan internasional asal China di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi tersebut. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan dan penangkapan tersangka. Dari hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan, tim berhasil menemukan lokasi kedua di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dengan total 10 paket sabu seberat 10 kilogram. Para tersangka mengarahkan penyidik kepada orang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut. Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Source link