Polisi Bongkar Kasus Akses Ilegal dan Pembajakan Siaran Digital

by -124 Views

Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang kemudian disebarkan secara ilegal kepada masyarakat. Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial S (53) dan KF (30) melakukan penyiaran ulang beberapa kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola dengan cara memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung. Mereka mendistribusikannya dengan cara menarik kabel ke rumah pelanggan.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 5 April 2024 dan PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola memberikan laporan resmi pada 24 Juni 2024 setelah mendapat informasi tentang adanya dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa para tersangka menggunakan akses ilegal untuk menyebarkan siaran beberapa kanal milik PT. Mediatama Televisi tanpa izin resmi. Para tersangka telah menyiarkan sejumlah kanal seperti Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC.

Tersangka S dan KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350 ribu serta biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan. Dari tindakan pidana ini, tersangka S meraup keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan dengan total Rp85 juta, sedangkan tersangka KF mendapatkan keuntungan Rp10 juta per bulan dengan total Rp60 juta selama beroperasi selama enam bulan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda Rp2 miliar.

Source link