Pada tanggal 30 Juli 2025, Polda Metro Jaya menerima laporan dari presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) terkait unggahan yang menghina dan mencemarkan nama baik anaknya. Unggahan tersebut ditemukan di platform media sosial TikTok dan Instagram dengan akun @ViXXX. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa unggahan tersebut memuat kalimat visual dan narasi yang merugikan.
Berinisial S (diduga mantan istri Ruben Onsu) disebutkan telah mengakui bahwa anaknya, berinisial T, adalah anak dari orang lain dengan inisial PPT. Akibat dari unggahan tersebut, anak korban merasa dicemarkan nama baiknya sehingga Ruben Onsu kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya.
Ruben Onsu membawa sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan, flash disk berisikan konten, dan beberapa tautan terkait. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan setelah upaya damai telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, sehingga Ruben Onsu memilih melanjutkan proses hukum.
Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025. Hal ini menjadi perhatian penting dalam menanggapi isu perundungan dan pencemaran nama baik di media sosial, serta memberikan kepastian hukum bagi korban yang merasa terganggu oleh tindakan negatif dalam ruang digital.





