Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Kejadian ini dipicu oleh pengambilan spanduk kelompok mereka yang terpasang di dalam stadion. Keempat pelaku penganiayaan tersebut memiliki inisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31) dan semuanya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda, sedangkan korban adalah pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, kejadian pengeroyokan terjadi setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 pada Selasa pukul 23.30. Para pelaku melihat korban bersama pendukung lainnya dan menduga bahwa pencopotan spanduk mereka adalah ulah dari Ultras Garuda. Tanpa perlawanan dari korban, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengan menendang dan memukul korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain empat pelaku yang sudah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan penusukan terhadap korban.
Wakapolres Budi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan baik. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah berusaha untuk mengejar pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Semua pihak diharapkan untuk tetap tenang dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.





