Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kebijaksanaan dan kebijakan yang bijak dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dinilai sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, menyatakan bahwa tindakan Presiden Prabowo ini adalah upaya untuk mengakhiri perpecahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional Presiden disambut dengan senang hati oleh Fahri, yang menganggapnya sebagai langkah penting untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, diresmikan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725. Amnesti dan abolisi merupakan wujud hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah Prabowo ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk menciptakan kerukunan dan persatuan di tengah ancaman perpecahan.
Amnesti Hasto, Tom Lembong, dan Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif
