Dalam ajaran Islam, hukum terkait minuman memabukkan, seperti alkohol, sudah jelas. Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak peduli seberapa sedikit pun jumlahnya, meminum minuman yang memabukkan tetap diharamkan. Meskipun demikian, masih muncul pertanyaan di masyarakat terkait apakah minum alkohol dalam jumlah sedikit dan tidak sampai mabuk tetap dianggap haram.
Khamr, yang berarti “menutup” atau “menyembunyikan” dalam bahasa Arab, merujuk pada minuman yang memiliki sifat memabukkan, tidak bergantung pada bahan-bahannya. Nabi Muhammad SAW telah menyatakan bahwa semua yang memabukkan dianggap khamr dan hukumnya haram. Pendapat ini dikuatkan oleh ulama mayoritas dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, yang memandang bahwa minuman yang memabukkan, entah dalam jumlah banyak atau sedikit, tetap diharamkan.
Namun, terdapat perbedaan pendapat dengan ulama Hanafiyah, di mana mereka membedakan antara khamr dan nabidz. Menurut mereka, nabidz, minuman hasil fermentasi selain dari anggur, tidak diharamkan asal dikonsumsi dalam takaran yang tidak sampai membuat mabuk. Namun, pendapat ini mendapat kritikan dari kalangan ahli hadis karena kurangnya keyakinan pada dasar dalilnya.
Di era modern, minuman beralkohol banyak diproduksi dengan kadar dan jenis yang bervariasi. Banyak negara menganggap konsumsi alkohol dalam jumlah kecil sebagai bagian dari budaya, namun di Indonesia, konsumsi alkohol bukanlah hal umum. Mayoritas orang yang mengonsumsi alkohol melakukannya dalam konteks sosial tertentu, meningkatkan risiko penyalahgunaan alkohol yang dilarang dalam Islam.
Dengan berbagai pertimbangan dari mazhab dan dalil yang kuat, dapat disimpulkan bahwa konsumsi minuman memabukkan tetap diharamkan dalam Islam. Menjauhi minuman beralkohol dalam segala bentuk dan kadar dianggap sebagai pilihan terbaik, baik dari perspektif agama maupun kesehatan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, bahwa menghindari khamr dan hal-hal terkait judi adalah tindakan yang bijaksana untuk mencapai keberuntungan.





