Pada hari Minggu (27/7) dini hari, di tempat hiburan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seorang pria dengan inisial RU ditangkap oleh pihak kepolisian karena menusuk anggota TNI bernama RR. Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah tiba di lokasi, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan dari empat saksi, dan membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati.
Korban yang merupakan seorang anggota TNI menderita 13 tusukan dan sedang menjalani perawatan medis. Menariknya, pelaku dan korban diketahui tidak saling mengenal. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi yang terkait dengan kejadian tersebut, termasuk tempat hiburan, tempat kejadian, dan lokasi penusukan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada hari yang sama.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama lima tahun. Motif dan kronologi dari kejadian ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengetahui seluruh informasi yang berhubungan. Artinya, kejadian ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.





