Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap empat orang sindikat pencurian yang beroperasi di sebuah minimarket di Srengseng, Kembangan. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan pada akhir Juni 2025. Keempat pelaku yang dijadikan tersangka adalah R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A), dimana R merupakan residivis kasus pembobolan di wilayah Tangerang, Banten.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku cukup sistematis, dimulai dengan memilih minimarket yang tutup, kemudian memastikan area sekitar dalam keadaan aman dan sepi. Setelah itu, mereka memutus kabel CCTV, masuk melalui jendela lantai dua, dan membuka pintu menggunakan linggis serta obeng. Dari minimarket tersebut mereka berhasil mencuri rokok dari berbagai merek dan beberapa minuman kemasan senilai Rp56 juta, yang kemudian dijual di Jakarta Utara dengan harga Rp12 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi rata kepada keempat pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini baru melakukan aksinya dua kali sepanjang tahun 2025. Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan ini merupakan pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak.
Dengan adanya tindakan dari Polres Metro Jakarta Barat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan ketertiban.





