Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan judi online. Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur DKI Pramono Anung dalam menegakkan aturan tersebut. Menurut William, langkah ini merupakan sebuah tindakan proporsional karena ASN adalah abdi negara yang seharusnya patuh pada hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, William menekankan perlunya pemeriksaan terhadap aliran uang para ASN untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam judi online. Jika terbukti terlibat, mereka harus segera diberi disiplin dan pembinaan sebagai bentuk teguran.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga menyatakan bahwa ASN yang masih mengulangi perbuatan judi online setelah pembinaan tidak akan diberikan promosi jabatan. Ia menegaskan pentingnya memberikan sanksi kepada pelaku judi online, namun juga meminta perlakuan yang adil terhadap mereka yang terjerat sebagai korban.
Upaya pemberantasan kegiatan judi online di lingkungan ASN juga melibatkan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pramono mengharapkan agar pembinaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaku judi online, khususnya jika mereka merupakan ASN di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan integritas ASN dalam melaksanakan tugas negara.
Pemerintah terus memberikan perhatian serius terhadap masalah judi online sebagai upaya untuk menjaga kedisiplinan ASN dan mencegah penyebaran praktik ilegal di institusi pemerintah. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan bisa memberikan efek jera dan mengurangi kegiatan judi online di kalangan ASN di DKI Jakarta.





