Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang pria dengan inisial FB (49) yang melakukan tindak pencurian motor setelah menipu korban dengan modus menawarkan lowongan kerja di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat korban, yang memiliki inisial FEN, ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko ponsel dengan gaji dan uang makan harian tertentu. Pelaku berhasil mengajak korban untuk mengantarnya ke tempat fotocopy, namun saat korban sedang terlibat dalam pembelian perlengkapan kerja, pelaku tiba-tiba melarikan diri dengan sepeda motor korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian yang kemudian menangkap pelaku. Tindakan ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pria Curanmor Setiabudi Mencuri Motor dengan Modus Tawarkan Loker




