Klaster Agen Situs Judi Komdigi Berisiko 6-7 Tahun Penjara

by -157 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelompok agen situs judi daring (online/judol) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Pompy Polansky Alanda menetapkan tuntutan terhadap tersangka Muchlis dan Harry Affandi dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara yang dijalani. JPU juga meminta majelis hakim menyatakan kesalahan kedua terdakwa dalam tindak pidana, yaitu membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dapat diakses dan memiliki muatan perjudian secara sengaja dan tanpa hak. Denda sebesar Rp250 juta juga dituntut kepada kedua terdakwa dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Selain itu, terdakwa lainnya seperti Denny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai juga dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dengan syarat tetap ditahan. Mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman kurungan tiga bulan jika tidak membayar denda. Kasus ini melibatkan empat klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, dan tindak pidana pencurian uang (TPPU). Tuntutan jaksa terhadap ini merupakan langkah hukum untuk menegakkan keadilan terkait kasus judi daring yang diidentifikasi dalam klaster agen situs judol Komdigi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Source link