Dalam tuntutan sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rajo Emirsyah, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Pompy Polansky Alanda. Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan. Kasus yang mencakup nomor perkara 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL ini melibatkan penerimaan uang sebesar Rp 15 miliar oleh Rajo Emirsyah dari pegawai Kominfo untuk menjaga situs judi daring agar tidak terblokir. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti perjalanan ke luar negeri, touring dengan mantan kekasih, dan mengirim orang umrah.
Rajo Emirsyah dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Sebelumnya, Darmawati, terdakwa lain dalam kasus yang sama, juga dijatuhi tuntutan hukuman penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan klaster TPPU. Sejumlah nama terdakwa lainnya juga terlibat dalam kasus yang sama, menambah kompleksitas latar belakang kasus ini. Sidang tuntutan terhadap para terdakwa dalam kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan yang luas dalam praktik judi daring yang melibatkan proses pencucian uang yang tidak sah. Kabar terkait perkembangan sidang ini akan terus dipantau untuk informasi lebih lanjut.





