Peristiwa pengosongan paksa terjadi di asrama putri siswa disabilitas di Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD) milik Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat, Cimahi, tepat sehari sebelum peringatan Hari Anak Nasional. Asrama yang dihuni oleh siswa dan siswi disabilitas dari SLB A Padjajaran (Wyataguna) Bandung dikosongkan tanpa pemberitahuan resmi kepada pembimbing dan orang tua siswa. Pengosongan dilakukan saat siswa sedang berada di sekolah dan hal ini menyebabkan keterkejutan dan kekhawatiran di antara para siswi.
Anggita Putri, pembimbing asrama putri PPSGHD, mengungkapkan bahwa kunci gembok kamar pembimbing dibongkar secara paksa dan barang-barang milik siswi dikeluarkan tanpa kejelasan tujuan atau rencana penggunaan asrama setelah pengosongan. Para siswi yang kembali ke asrama terkejut dan syok dengan kejadian ini. Aksi pengosongan mendadak ini berdampak pada kondisi mental para siswi dan berpotensi menyebabkan mereka putus sekolah karena kendala akses antar-jemput.
Barang-barang milik siswi akhirnya dipulangkan ke orang tua masing-masing hanya beberapa jam setelah kejadian. Asrama yang semula dihuni oleh siswi dari kelas 6 SD dan kelas XI SMA ini terpaksa dikosongkan, menyebabkan ketidakpastian terkait rencana penambahan siswi untuk tahun ajaran baru. Situasi ini memicu bahasan terkait keputusan tiba-tiba dan gelombang keterkejutan di kalangan siswa, pembimbing, dan orang tua. Menyusul insiden ini, sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran muncul terkait tindakan pengosongan asrama yang dianggap tidak manusiawi dan merugikan para siswi disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan dan perhatian lebih.





