Indonesia telah menunjukkan taringnya dalam perlindungan lingkungan global dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Melalui keputusan ini, negara tidak hanya fokus pada konservasi saja, tetapi juga menjadikan hutan mangrove sebagai senjata strategis untuk melawan perubahan iklim. Dengan memiliki hutan mangrove terluas di dunia sekitar 3,3 juta hektar, Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas untuk memaksimalkan potensi mangrove sebagai sumber karbon biru, yang merupakan karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut.
Seorang Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, menjelaskan bahwa mangrove adalah penyerap karbon yang sangat efisien. Rata-rata, hutan mangrove di Indonesia mampu menyerap sekitar 52,85 ton CO₂ per hektar per tahun, dua kali lipat dari angka global yang hanya 26,42 ton CO₂. Potensi penyimpanan karbon mangrove di Indonesia mencapai sekitar 170,18 juta ton CO₂ per tahun, menunjukkan angka yang fantastis. Mangrove bukan hanya berfungsi sebagai akar dan lumpur, tetapi juga sebagai kunci untuk napas masa depan.
Meskipun mangrove merupakan penyerap karbon yang efisien, namun alarm harus diwaspadai. Jika mangrove rusak, karbon yang tersimpan di dalamnya dapat terlepas kembali ke udara. Oleh karena itu, kehadiran PP 27/2025 bukan hanya sebagai peraturan semata, melainkan juga sebagai kompas untuk mengatur aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon. Regulasi ini membuka pintu bagi skema ekonomi karbon, termasuk insentif bagi masyarakat yang menjaga serta merestorasi mangrove. Hal ini merupakan langkah berani Indonesia untuk tidak hanya menjaga ketahanan pesisir dan biodiversitas, tetapi juga untuk menekan emisi karbon secara global.
Dengan begitu, PP 27/2025 menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam melangkah menuju masa depan yang lebih hijau, lestari, dan berdampak nyata bagi bumi. Tindakan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya sekadar berbicara, tetapi juga bertindak nyata dalam memanfaatkan kekayaan alam demi keseimbangan lingkungan.





