Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap setelah tim patroli cyber menemukan akun media sosial X yang mempromosikan grup open BO Pelajar Jakarta. Narapidana berinisial AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar kepada pelanggan di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari korban, ditemukan informasi bahwa AN telah mengeksploitasi dua anak sejak Oktober 2023. Tersangka ini sudah menjalani hukuman selama enam tahun dan tidak bisa dihadirkan dalam kasus ini karena masih berada di Lapas atas kasus sebelumnya. Setiap anak yang dilayani akan mendapatkan upah Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada kesepakatan dengan pelanggan. Tindakan eksploitasi ini melibatkan uang sebesar Rp1,5 juta yang dibagi dua ke para korban. AN ditangkap pada Selasa malam di Lapas Kelas I Cipinang dan dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku. Kerjasama antara Ditressiber Polda Metro Jaya, Ditjenpas Kemenimipas, dan Lapas Kelas I Cipinang telah menghasilkan pengungkapan kasus ini.
Penyelidikan Polda Metro: Prostitusi Anak di Lapas Cipinang





