Kepolisian mengungkap kasus keji seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten. Pria tersebut diduga mencabuli dan menjual foto alat kelamin keponakan laki-lakinya yang berinisial J (10). Menurut Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan adanya konten asusila yang diunggah oleh pria tersebut. HOC merekam atau memfoto kemaluan korban yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh kerabat korban. Pria tersebut diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan dan motif perbuatannya dikarenakan hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu. Anak korban telah diserahkan kepada wali yang tidak mengetahui tentang tindakan keji yang dilakukan oleh suaminya. Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa HP, foto korban, dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menegakkan keadilan.
Pria Tangerang Cabuli Keponakan: Mengguncang Kepercayaan Keluarga





