Seorang pria penyandang disabilitas di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, telah melakukan tindakan cabul terhadap dua remaja. Kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber terkait konten pornografi anak secara daring. Tersangka, yang dikenal dengan inisial C, memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya lewat akun google drive. Setelah penyelidikan, akun tersebut ditemukan di Pulau Tidung, dan pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, tersangka C juga melakukan aksi serupa terhadap NM saat usianya masih delapan tahun, meskipun tidak sampai terjadi tindakan persetubuhan. Keluarga korban tidak curiga terhadap pelaku karena C jarang berinteraksi dengan masyarakat. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan akan dikenakan undang-undang terkait pornografi dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli 2 Remaja: Kejadian Mengejutkan





