Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera memanggil PT Duta Palma terkait laporan di Polres Metro Jakarta Selatan oleh korban penahanan ijazah, Hebben Tarnando. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari PT Duta Palma terkait kasus tersebut. Noel juga menekankan bahwa korban memiliki hak hukum untuk melaporkan balik dan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum.
Penting untuk dicatat bahwa Kemenaker tidak akan membiarkan para pelaku usaha melakukan kriminalisasi terhadap buruh yang melaporkan kebijakan perusahaan yang mencurigakan. Dalam kasus Hebben Tarnando, Kemenaker juga akan menyiapkan pendamping hukum secara gratis sebagai bentuk dukungan. Noel menegaskan bahwa pihaknya akan memperhitungkan pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk ketidakmenerima gaji oleh Hebben Tarnando.
Kemenaker juga akan mengevaluasi sanksi yang akan diberikan kepada PT Duta Palma atas pelanggaran yang dilakukan terhadap norma ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) pun mendampingi korban PT Duta Palma, Hebben Tarnando, yang mengalami penahanan ijazah di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada waktu yang telah ditentukan.




