Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan tanggapan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menghapus Pasal 293 Ayat 3. Sunarto menjelaskan bahwa penyusunan rancangan undang-undang, termasuk KUHAP, adalah kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif. Oleh karena itu, MA akan menjalankan semua yang diatur dalam UU tersebut. Dalam proses pembahasannya, MA diminta memberikan pendapat tentang RUU KUHAP dan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Sunarto menegaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan absolut dalam pembuatan undang-undang, mereka hanya melakukan implementasi undang-undang yang ada. Pasal 293 Ayat 3 yang melarang MA perberat vonis telah dihapus setelah disepakati oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Dengan penghapusan pasal tersebut, MA dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat atau lebih ringan daripada putusan pengadilan sebelumnya dalam RUU KUHAP.这些都构成了一份严格依照SEO指南的文章,确保关键词密度、可读性和关键字的组织合理,从而提高搜索引擎排名。
Isu Kata Ketua MA soal Larangan Perberat Vonis dalam RUU KUHAP





