Tawuran remaja di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (22/6) menyebabkan satu orang tewas. Pelaku berinisial FA (18) merupakan pelaku tawuran yang sudah berulah sebelumnya. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengungkapkan bahwa pelaku tawuran ini sudah dua kali melakukan aksi serupa. Aksi kedua pelaku tergolong nekat karena terjadi pada dini hari dan menelan korban jiwa. Pelaku berhasil ditangkap di rumah pamannya di Tangerang pada Minggu (29/6).
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku dan teman-temannya melarikan diri ke Puncak, Bogor, Jawa Barat. Mereka baru kembali setelah mengetahui adanya korban sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku terkena Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Data yang dihimpun menunjukkan peningkatan kasus tawuran di Jakarta Timur sepanjang 2024. Polres Metro Jakarta Timur mencatat adanya 35 kasus dalam tiga bulan, dengan titik rawan di Duren Sawit, Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara. Selama liburan Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di Jakarta Timur. Seluruh kecamatan di Jakarta Timur dikategorikan sebagai zona merah tawuran, menunjukkan kebutuhan akan penindakan yang lebih tegas terhadap pelaku tawuran.