Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap peran tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Tersangka pertama, ORM (36), berperan dalam menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun palsu di Instagram, dan mengatur transaksi keuangan dari korban.
Selanjutnya, tersangka R (29) berperan dalam meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai “customer service” melalui “live chat”. Tersangka APD (24) membuat akun palsu di Instagram untuk menarik para korban, sementara tersangka A (29) yang masih DPO berperan dalam membuat website. Para pelaku melakukan tindak pidana ini dengan motif ekonomi setelah memiliki pengalaman dengan modus yang sama di Kamboja.
Ditsiber Polda Metro Jaya juga telah menangkap tiga tersangka dengan inisial ORM, R, dan APD, sementara tersangka A masih dalam status DPO. Mereka menggunakan modus operandi berkenalan di media sosial dan menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan janji komisi menarik kepada korban. Tidak ada persetujuan untuk mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.