Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelaskan skema penipuan “Love Scam” yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Dalam modus operandi ini, pelaku akan mencatut foto dan nama orang lain di akun Instagram untuk memulai hubungan dengan korban. Setelah berkenalan, pelaku akan membujuk korban agar percaya dengan obrolan ringan dan membangun kedekatan melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp. Kemudian, pelaku akan mulai menawarkan bisnis online melalui aplikasi Bigood, e-commerce asal China. Melalui tautan atau link palsu, korban diajak untuk mengunduh aplikasi yang telah disiapkan oleh pelaku.
Ketika korban mulai melakukan investasi, pelaku yang sebelumnya terlihat baik hati akan tiba-tiba memutus komunikasi setelah mendapatkan jumlah investasi yang signifikan. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah komunikasi terputus. Penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan tidak tergoda dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal. Kehati-hatian dalam berinteraksi dan bertransaksi online menjadi kunci utama dalam menghindari penipuan semacam ini.