Polisi tangkap 4 pelaku pengeroyokan & penculikan di Jaksel

by -6 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Rabu (25/6) di Jalan Kemang Raya. Korban, berinisial ASR (44), didatangi oleh tiga pelaku yang memaksa korban masuk ke dalam mobil abu-abu dan mengikatnya dengan borgol. Para pelaku menuduh korban memiliki hutang dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, lalu menguras ATM milik korban sejumlah Rp3,5 juta.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan empat tersangka, yaitu MD (40), AM (48), M (45), dan LS (37). Dari keempat pelaku, MD dan AM ditangkap di Depok, sementara M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Para tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang. Mereka dapat dihukum dengan maksimal sembilan tahun penjara. Tim Resmob Polda Metro Jaya terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Source link