Sebuah laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang artis sinetron berinisial MR di Jakarta Pusat telah dikonfirmasi oleh Kepolisian. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menyatakan bahwa korban telah melaporkan kasus pemerasan ini, dimana pelaku telah meminta uang sebesar Rp20 juta baik melalui transfer maupun tunai. Ancaman pembocoran foto bugil dan video porno singkat yang melibatkan korban juga dilaporkan oleh pengky, dan pelaku diketahui telah mengenal korban melalui media sosial selama sekitar dua bulan sebelum melakukan tindakan tersebut.
Pelaku MR berhasil ditangkap pada tanggal 5 Juni sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost di Depok, Jawa Barat dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sebelumnya, video yang diunggah di Instagram dan polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok terkait kasus pemerasan ini. Akun @warungjurnalis juga menuliskan bahwa pelaku telah mengancam akan menyebarkan video mereka berdua jika korban tidak memberikan uang. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib dan terus dipantau perkembangannya.
Semua informasi dalam artikel ini diambil dari sumber yang terpercaya dan telah diolah secara akurat. Kepatuhan terhadap hak cipta dan aturan dalam penggunaan konten media merupakan hal yang sangat penting. Dilarang keras untuk mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA untuk mencegah tindakan ilegal yang merugikan semua pihak terkait.