Polisi Sita Enam Video Syur Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -8 Views

Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR dan korban berinisial IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pemerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku merasa cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan orang lain. Terduga pelaku kemudian meminta uang dengan ancaman untuk menyebarkan video hubungan intim mereka, melanggar Pasal 368 KUHP yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan mengenai pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka jika tidak diberikan uang. MR ditangkap di rumah kos di Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6). Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah mentransfer dana sebesar Rp20 juta dan mengancam untuk menyebarkan foto dan video tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan artis sinetron yang terlibat dalam pemerasan dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim. Diharapkan penegakan hukum bisa memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku pemerasan di masa yang akan datang. Semoga kasus ini bisa memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.

Source link