Pidana, Pungli, dan Penggelapan Pajak: Memahami Konsekuensi Hukumnya

by -9 Views

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta angkat suara terkait evaluasi pengelolaan parkir di Jakarta. Salah satu hal yang dievaluasi adalah proses perizinan. Menurut Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, Dinas PTSP belum siap dalam hal perizinan Operator Parkir. Diketahui ada 105 Operator Parkir yang beroperasi tanpa izin rekomendasi teknis. Hal ini dinilai sebagai tindakan ilegal dan penggelapan pajak. Pansus berencana untuk menindaklanjuti hal ini dengan pemanggilan melalui Dinas Perhubungan dan Bapenda untuk menghindari potensi kebocoran pendapatan daerah. Tujuan dari Pansus Perparkiran adalah untuk melindungi uang negara dan masyarakat dari praktek ilegal yang merugikan.

Source link