Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran
PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten Pangandaran kini berada di bawah sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Daerah tahun 2024. Bagi DPRD, hasil itu bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm keras bahwa pembenahan tata kelola keuangan harus dilakukan lebih cepat dan lebih serius.
Yang disorot dewan bukan hanya soal pembukuan, tetapi juga kebocoran potensi pendapatan, lemahnya pengawasan belanja, hingga pekerjaan rumah lama yang belum tuntas di sektor pajak dan proyek fisik. Kondisi ini dinilai bisa terus menekan ruang fiskal daerah bila tidak segera dibenahi.
Dorongan DPRD untuk Mengerek Pendapatan Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan Pemkab perlu lebih agresif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, salah satu langkah yang mendesak adalah penerapan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital agar penerimaan pajak bisa diawasi lebih ketat dan lebih transparan.
DPRD juga mendorong penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memetakan potensi pajak dengan dukungan teknologi. Di tingkat desa, evaluasi terhadap petugas pemungut pajak dianggap tak kalah penting agar penagihan berjalan lebih tertib dan target penerimaan bisa dikejar dengan lebih efektif.
Belanja Pegawai dan Piutang Pajak Jadi Sorotan
Selain sisi pendapatan, dewan juga menyoroti belanja pegawai yang dinilai perlu diaudit untuk mendeteksi adanya pembayaran yang tidak wajar. Review atas potensi kelebihan belanja pegawai, termasuk pemeriksaan data kepegawaian lintas SKPD setiap semester, disebut sebagai langkah yang perlu segera dijalankan.
Di sisi lain, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga belum luput dari perhatian. DPRD menilai digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2 dapat menjadi jalan untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat masuknya dana ke kas daerah.
Proyek Fisik, Utang Daerah, dan Pengawasan Intern
Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan potensi kelebihan bayar dalam pelaksanaan program juga diminta diperketat. Menurut DPRD, persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat menjadi beban keuangan daerah dari waktu ke waktu.
Utang belanja daerah yang menumpuk pun masuk daftar pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Untuk memperkuat pengendalian, DPRD mendorong penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Mengacu pada rekomendasi BPK, Pemkab Pangandaran memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tenggat itu kini menjadi ukuran paling sederhana untuk melihat apakah pemerintah daerah benar-benar siap membenahi disiplin anggaran, menutup celah kebocoran, dan memperbaiki akuntabilitas keuangan yang selama ini dipersoalkan.




