Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, memberikan tanggapan terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis. Menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan saintifik dengan mempertanyakan motif etiknya, baik dalam aspek ekonomi maupun kesehatan. Tujuan legalisasi ganja medis perlu dipertanyakan, apakah untuk tujuan ekonomi atau kesehatan. Untuk itu, diperlukan penelitian mendalam terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis dengan pendekatan empiris dan saintifik. Meskipun masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab, Martinus menegaskan bahwa legalisasi ganja untuk keperluan medis bukan merupakan wewenangnya, melainkan otoritas para dokter dan Kementerian Kesehatan. Penelitian terkait legalisasi ganja medis juga sudah mulai dilakukan di Indonesia, namun tetap harus dibingkai dalam ranah medis dan tidak serta merta melegitimasi penggunaan ganja secara bebas. Dengan demikian, legalisasi ganja untuk keperluan medis harus didasari oleh data dan konsensus ilmiah serta tetap dalam bingkai regulasi yang ketat.
Komentar Kepala BNN tentang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
